Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan uji publik dilakukan dalam rangka untuk menyerap berbagai masukan dari instansi terkait dan masyarakat baik yang hadir langsung maupun melalui daring.
"Diharapkan dalam uji publik kali ini banyak masukan yang akan memperkaya dan memperdalam kandungan isi draft Raperda ini agar saat disahkan menjadi perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaltim," harapAgiel.
Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungi sebagai tempat hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan. Selain itu, mewujudkan keseimbangan antar wilayah, dan partisipasi masyarakat.
Tidak hanya itu, Raperda juga dimaksudkan mewujudkan sumber daya yang efektif dan efesien, serta memberikan kepastian hukum tentang RP3KP di daerah.
Dalam pembahasannya Pansus telah melakukan kegiatan sejak bulan Juni dengan mengadakan rapat dan pertemuan baik dengan instansi terkait di daerah maupun konsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Pihaknya juga melakukan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota di Kaltim dalam rangka melihat kondisi langsung dilapangan terkait wilayah pemukiman dan perumahan termasuk status lahannya.
Adapun komposisi Pansus RP3KP yakni Agiel Suwarno (Ketua), Amiruddin (wakil ketua), Sapto Setyo Pramono, Yusuf Mustafa, Romadhoni Putra Pratama, Marthinus, Bagus Susetyo, Agus Suwandi, Muspandi, Jawad Sirajudin, Syafruddin, Muhammad Adam, Mimi Meriami BR Pane, Harun Al Rasyid, dan Puji Setyowati. (adv/*2)
Editor: Aspian Nur