Namun, sebelum hal itu direalisasikan, perlu ada aturan jelas yang mengatur tentang pengelolaan lahan bekas tambang.
Apalagi selama ini, banyak kasus lahan bekas tambang di Kaltim yang menelan korban jiwa. Sebenarnya pemerintah bisa mengarahkan agar lahan bekas tambang bisa lebih bermanfaat. Karena Jaminan Reklamasi (Jamrek) sudah ada dan reklamasi pasca tambang pun wajib. Tinggal bagaimana pemerintah mendorong perusahaan untuk menyulap lahan bekas tambang yang ada menjadi objek-objek pariwisata.
“Rencananya alih fungsi lahan ini akan mudah direalisasikan jika diikuti dengan aturan. Sehingga perusahaan yang berkewajiban untuk mereklamasi lahan tambangnya bisa diarahkan untuk membuat objek pariwisata,” kata wakil rakyat asal dapil Kutai Kartanegara ini.
Seno menyampaikan banyak daerah yang menjadi contoh alih fungsi lahan dari lahan pertambangan menjadi objek pariwisata, dan dari objek pariwisata tersebut jelas akan ada retribusinya yang tentu akan membantu mendongkrak PAD bagi Kaltim.
“Sebagai contoh, objek wisata dari bekas lahan tambang yang menjadi objek wisata yang terdapat di beberapa daerah yakni Brown Canyon di Semarang, Tebing Breksi di Jogja, Danau Kaolin di Belitung, Telaga Ngipik di Gresik, serta Lubang Tambang Mbah Suro di Sawahlunto Sumatera Barat,” bebernya. (adv/*3)
Editor: M. Huldi