Kendaraan Besar dan Alat Berat Masih Langgar Aturan
1 menit baca658 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy menyayangkan masih adanya kendaraan besar dan alat berat yang melanggar jam melintas di jalan protokol. Ia berharap agar aturan jam operasional kendaraan alat berat ditertibkan, kendaraan yang membawa peti kemas dan kendaraan bertonase besar.
Sesuai aturan perwali, sangat jelas disebutkan bahwa kendaraan berat seperti peti kemas 40 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.00-21.00 Wita. Selain itu untuk yang 20 feet pada 06.30-09.00 dan 15.00-18.00 Wita.










