Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaltim tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-8400, Tahun 2018, Tanggal 9 November 2018 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kalimantan Timur, atas nama Herwan Susanto, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-8439, Tahun 2018, Tanggal 9 November 2018 tentang Pengangkatan PAW DPRD Kalimantan Timur, atas nama Nixson Butarbutar.
“Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, pimpinan DPRD Kaltim melakukan proses pengganti antar waktu Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Hanura yang dianggendakan dalam rapat paripurna hari ini,” ucap Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS disela-sela memimpin Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim.
Dalam kesempatan itu pula Syahrun menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Herwan Susanto atas segala pengabdian yang telah diberikan selama menjadi anggota DPRD Kaltim. “Untuk Bapak Nixson saya juga ucapkan selamat bekerja dan menunaikan tugas sebagai Anggota DPRD Kaltim masa jabatan Tahun 2014-2019,” kata Haji Alung, sapaan akrab Syahrun HS. (adv/*4)