Edy menyebut, terdapat lima skema pengelolaan dalam perhutanan sosial, yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemasyarakatan dan kemitraan. "Rencana di Kaltim ada 600 ribu hektar lebih perhutanan sosial. Saat ini baru terealisisi 20 hektar. Dan 300 hektar lahan perhutanan sosial akan diberikan kemasyarakat untuk dikelola." Sebut Edy.
Perhutanan Sosial tersebut, beber Politikus PDIP ini akan diberikan kewarga untuk dikelola yang nantinya ada hak milik bagi warga. Misalnya, kata Edy program Jokowi yang bagi-bagi sertifikat atau Prona. "Terkait tehnisnya seperti apa, untuk warga bisa mengelola atau memiliki perhutanan sosial saya belum terlalu paham. Makanya, kita akan hearing dengan perhutanan sosial," jelasnya.
Saat ini perhutanan sosial ada di Kutai Barat. Tahun 2014, hak pengelolaan hutan dan desa, di Kecamatan Kelay, Kabupupaten Berau luas 8.245 ha dengan jumlah 51 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya, tahun 2015, hak pengelolalan hutan dan desa ada Kecamatan Nyuatan, Kubar dengan luas 2,810 ha. Sementara tahun 2015 hak pengelolalan hutan desa ada Kecamatan Besiq, Kubar dengan luas 5.440 ha dengan 374 KK.
"Saat ini, baru di Kubar yang sudah memiliki hak pengelolaan hutan dan desa. Sementara kabupaten/kota lain saya belum tau persis. Nanti saya akan meminta datanya ke Perhutanan Sosial, hingga tahun ini," paparnya.
Sekedar diketahui. Pemerintah pusat menargetkan ada 12,7 juta hektare perhutanan sosial bisa dicapai pada 2020 dan Kalimantan Timur mendapatkan alokasi sebesar 660.782 ha. Capaian perhutanan sosial tersebut tersebar di 34 desa se-Kaltim dengan komposisi 18 hutan desa, 2 hutan kemasyarakatan, 8 hutan tanaman rakyat, 5 kemitraaan, dan 1 hutan adat. (adv/*1)