Perusahaan Sawit dan Pemerintah Buat MoU Perbaiki Jalan di Bentian Besar
1 menit baca770 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dijadwalkan dua pekan lagi, Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kepolisian dan Asisten Pemprov Kaltim yang membidangi akan menggelar pertemuan dalam rangka membahas perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperbaiki jalan umum di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.
Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Kaltim dengan warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat yang mengadukan masalah kerusakan jalan umum di daerah mereka akibat digunakan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit.










