Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretarisnya Herry Lontung Siregar pada tanggal 8 Agustus 2018.
"Sudah kami layangkan surat PAW Herwan ke gubernuran pada 17 September. Jadi bola sekarang bukan di sekretariat dewan lagi," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan saat ditemui media ini di ruang kerjanya baru-baru ini di Gedung D, DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar-Karang Paci, Samarinda.
Pria berkacamata ini membeber, proses PAW Herwan setelah surat PAW dilayangkan, maka nantinya ada waktu selama 7 hari untuk proses di gubernuran. Sementara, kata dia untuk di Kemandagri punya waktu selama 15 hari untuk memproses PAW tersebut.
"Jika dilihat waktu tersebut, Herwan akan di PAW pada akhir bulan ini," bebernya.
Disinggung soal hak Herwan di dewan, Ramadhan mengaku sudah tidak lagi menerima gaji setelah ditetpakan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 23 September 2018 lalu oleh KPU.
"Hak Herwan hilang di dewan setelah ditetapkan DCT," sebutnya.
Ketua DPD Hanura, Surpani Sulaiman mengaku sudah mendaptkan informasi PAW Herwan yang sudah dilayangkan ke gubernuran. "Kan surat sudah dilayangkan ke kantor gubernur. Jadi kita tungga aja PAW-nya kapan."katanya singkat. (adv/*1)