Kamis, 13/08/2026
Kamis, 13/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
Kamis, 13/08/2026

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Perlindungan hukum menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan UMKM di Kalimantan Utara.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma, mengatakan kepastian hukum penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonominya tanpa dibayangi persoalan regulasi.
Adinata melihat pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan dukungan modal dan akses pasar. Mereka juga perlu mendapat pemahaman yang cukup mengenai aturan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
“Pelaku UMKM harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Adinata, pekan ini.
Menurut dia, persoalan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kerap menjadi tantangan bagi usaha yang masih berkembang. Karena itu, pendampingan dari pemerintah menjadi penting agar pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha. Dengan cara itu, aspek hukum tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan usaha.
Adinata menilai kepastian hukum juga akan memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Ketika status dan kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas, peluang untuk memperluas kerja sama dan pasar menjadi lebih terbuka.
“UMKM yang memiliki kepastian hukum akan lebih leluasa mengembangkan usahanya. Ini bagian dari membangun ekosistem usaha yang sehat di Kaltara,” katanya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/08/2026
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER