Senin, 10/08/2026
Senin, 10/08/2026
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming. (Foto: Istimewa)
Senin, 10/08/2026

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Arming, menaruh perhatian pada keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.
Hal itu disampaikannya melalui unggahan media sosial dalam memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat yang jatuh pada 9 Agustus 2026.
Dalam unggahannya, Arming menekankan pentingnya menjaga kearifan, budaya dan alam yang diwariskan masyarakat adat kepada generasi berikutnya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan tradisi dan budaya, tetapi juga menyangkut hak serta keberlanjutan kehidupan komunitas adat di tengah perkembangan zaman.
“Keberadaan masyarakat adat dengan kearifan dan budayanya merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang harus dijaga dan dilindungi,” kata Arming.
Arming juga menyuarakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Lindungi, berdayakan masyarakat adat untuk Indonesia yang berkeadilan,” demikian pesan yang disampaikan Arming dalam unggahannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut merawat lingkungan dan menjaga kebudayaan sebagai bagian dari upaya mempertahankan warisan masyarakat adat untuk generasi mendatang. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Senin, 10/08/2026
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER