Minggu, 09/08/2026
Minggu, 09/08/2026
Suasana pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)
Minggu, 09/08/2026

Suasana pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Ukuran keberhasilan koperasi tidak bisa dilihat dari banyaknya badan usaha koperasi yang terbentuk.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir menyebut yang lebih penting adalah memastikan koperasi benar-benar berjalan, memiliki kegiatan usaha, rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta mampu meningkatkan omzet dan kesejahteraan anggotanya.
“Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan RAT, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” kata Nasir, pekan ini.
Pernyataan itu disampaikan Nasir dalam rangkaian pembahasan Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang dikonsultasikan Pansus II DPRD Kaltara ke Kementerian Koperasi RI di Jakarta.
Nasir juga menyoroti pola pemberdayaan koperasi yang selama ini dinilai terlalu bertumpu pada bantuan pemerintah. Menurutnya, koperasi perlu dibangun sebagai badan usaha yang mampu berdiri sendiri dan bersaing di sektor ekonomi.
“Koperasi harus kita dorong masuk ke sektor ekonomi riil. Kita perkuat manajemennya, permodalannya dan akses pasarnya. Bahkan koperasi lokal harus kita dorong masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Ia menilai penguatan manajemen menjadi salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan koperasi. Begitu pula dengan akses terhadap modal dan pasar.
Dengan pola tersebut, koperasi tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya anggota, tetapi memiliki kegiatan usaha yang jelas dan mampu mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi di daerah.
Nasir menilai arah pemberdayaan semacam itu perlu tercermin dalam Ranperda yang sedang disusun Pansus II DPRD Kaltara, sehingga regulasi tidak berhenti mengatur keberadaan koperasi, tetapi ikut membentuk koperasi yang aktif, sehat dan mampu berkembang. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Minggu, 09/08/2026
Suasana pertemuan di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER