Minggu, 09/08/2026

Pansus II DPRD Kaltara Konsultasikan Ranperda Koperasi ke Kementerian di Jakarta

Minggu, 09/08/2026

Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus II DPRD Kaltara Konsultasikan Ranperda Koperasi ke Kementerian di Jakarta

Minggu, 09/08/2026

logo

Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi RI terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Annex Lantai 2 Kementerian Koperasi RI Jakarta Selatan pekan lalu. Pertemuan tersebut diikuti pimpinan dan anggota Pansus II, Sekretariat DPRD Kaltara, tenaga ahli, serta jajaran Kementerian Koperasi.

Ketua Pansus II DPRD Kaltara Komarudin mengatakan, konsultasi diperlukan untuk memastikan materi yang disusun dalam Ranperda tidak keluar dari kerangka regulasi nasional.

Masukan dari kementerian teknis juga menjadi bagian penting sebelum Ranperda masuk ke tahapan pembahasan dan fasilitasi lebih lanjut.

“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus II membahas sejumlah materi, mulai dari kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, hingga masukan terhadap substansi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi kemudian menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul, itu menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pembahasan dan fasilitasi Ranperda.

Komarudin berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan hingga tahap penetapan tanpa meninggalkan persoalan dari sisi kewenangan maupun dasar hukumnya.

“Setelah seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi selesai, kami berharap Ranperda ini bisa segera ditetapkan dan menjadi payung hukum bagi koperasi serta usaha kecil di Kaltara,” katanya. (Adv)

Editor: Aspian Nur

Pansus II DPRD Kaltara Konsultasikan Ranperda Koperasi ke Kementerian di Jakarta

Minggu, 09/08/2026

Suasana Rapat Konsultasi di Kantor Kementerian Koperasi RI. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait