Kamis, 06/08/2026
Kamis, 06/08/2026
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto. (istimewa)
Kamis, 06/08/2026

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara (Kaltara), diminta tidak hanya memberikan jaminan kesetaraan kesempatan bagi perempuan, tetapi juga tetap memperhatikan keseimbangan antara peran di ruang publik dan dalam kehidupan keluarga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan saat ini perempuan telah memiliki kesempatan yang semakin luas untuk menduduki berbagai posisi strategis.
Menurutnya, jabatan seperti kepala dinas, kepala bidang, sekretaris daerah hingga pimpinan perusahaan swasta kini banyak diisi oleh perempuan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa semangat kesetaraan gender tidak boleh dimaknai dengan mengabaikan peran perempuan dalam keluarga.
“Namun kita tidak boleh melupakan hukum alam, bahwa perempuan juga akan menjadi ibu bagi anak-anaknya. Boleh dia berkarier ke mana saja, tetapi di rumah pasti akan kembali. Inilah yang diatur agar peran publik dan domestik dapat berjalan selaras,” ujar Supa’ad.
Ia menjelaskan, Raperda PUG merupakan usulan Pemprov Kaltara yang saat ini masih menjalani proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, pembahasannya akan dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Supa’ad menerangkan, pembentukan sebuah perda harus melalui tahapan yang telah diatur. Proses tersebut dimulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan dengan penginputan ke sistem e-Perda Kemendagri, penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, hingga pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Raperda PUG ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Saat ini ada delapan Ranperda yang sedang berproses fasilitasi di Kemendagri, dan empat Pansus di DPRD tengah bekerja membahasnya secara mendalam sebelum disetujui bersama,” katanya.
Menurut Supa’ad, pembahasan yang dilakukan DPRD bertujuan memastikan substansi setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kaltara.
“Raperda PUG nantinya harus mampu menjadi payung hukum yang menjamin kesempatan yang setara bagi perempuan, tanpa mengesampingkan keseimbangan peran dalam kehidupan berkeluarga,” pungkasnya. (adv)
Kamis, 06/08/2026
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto. (istimewa)
TERPOPULER