Kamis, 06/08/2026
Kamis, 06/08/2026
Ilustrasi Harga TBS kelapa sawit Kaltim dikabarkan menurun. (Foto: Istimewa)
Kamis, 06/08/2026

Ilustrasi Harga TBS kelapa sawit Kaltim dikabarkan menurun. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dinilai belum cukup jika hanya menghasilkan kesepakatan dalam rapat. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menegaskan yang lebih penting adalah memastikan harga tersebut benar-benar diterapkan saat petani menjual hasil panennya.
Pernyataan itu disampaikan Nasir usai mengikuti rapat penetapan harga TBS periode I Agustus 2026 yang digelar bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, perusahaan kelapa sawit, APKASINDO, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Tarakan, Selasa (4/8).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penetapan angka harga. Pengawasan terhadap implementasi di tingkat pabrik harus menjadi perhatian agar petani memperoleh harga sesuai hasil kesepakatan.
"Yang harus kita pastikan bukan hanya besaran harga TBS yang diputuskan, tetapi apakah harga itu benar-benar dibayarkan kepada petani. Jangan sampai angka di atas kertas berbeda dengan kenyataan di lapangan," ujar Nasir.
Ia menilai keterbukaan dalam proses penentuan harga juga perlu diperkuat. Perusahaan diminta menyampaikan komponen pembentuk harga secara terbuka, mulai dari harga jual crude palm oil (CPO), harga kernel, rendemen, hingga indeks K yang menjadi dasar perhitungan TBS.
Bagi Nasir, langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi petani, terutama petani swadaya yang selama ini memiliki daya tawar lebih rendah dibanding perusahaan.
Selain itu, ia mendorong DPKP Kaltara meningkatkan pengawasan terhadap transaksi pembelian TBS agar tidak terjadi potongan atau praktik lain yang merugikan petani. Di sisi lain, kelembagaan petani melalui koperasi dan pola kemitraan juga dinilai perlu diperkuat sehingga lebih banyak pekebun dapat mengakses mekanisme harga resmi.
Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO sebesar Rp14.924,82 per kilogram dan harga kernel Rp12.939,88 per kilogram dengan indeks K sebesar 87,53 persen. Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS ditetapkan mulai Rp2.952,12 hingga Rp3.402,26 per kilogram berdasarkan umur tanaman dan berlaku pada periode penjualan 1–15 Agustus 2026.
Sementara bagi pekebun mitra swadaya, harga ditentukan berdasarkan komposisi varietas Tenera dan Dura. Harga tertinggi mencapai Rp3.110,93 per kilogram untuk komposisi 100 persen Tenera.
Nasir berharap hasil penetapan harga segera disosialisasikan secara luas dan dipatuhi seluruh perusahaan kelapa sawit.
"Petani sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, hasil kesepakatan ini harus benar-benar dijalankan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani, bukan hanya menjadi keputusan di ruang rapat," pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 06/08/2026
Ilustrasi Harga TBS kelapa sawit Kaltim dikabarkan menurun. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER