Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. (Foto: Istimewa)
Minggu, 02/08/2026

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberi perhatian terhadap tindak lanjut skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Program tersebut dinilai penting mengingat sebagian lahan yang dikelola warga masih berada dalam kawasan Hutan Produksi.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengatakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Atap dan sejumlah perangkat daerah, telah menghasilkan kesepahaman bahwa persoalan status kawasan harus segera ditangani agar tidak menjadi kendala bagi masyarakat.
“Kalau status lahannya sudah memiliki kepastian melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat akan lebih tenang mengelola lahan pertanian. Karena itu kami berharap proses fasilitasi ini bisa segera berjalan,” kata Achmad Djufrie, pekan ini.
Dalam RDP tersebut, Dinas Kehutanan Kaltara menyatakan kesiapan memfasilitasi skema Perhutanan Sosial. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.
Menurut Achmad Djufrie, keberadaan legalitas tersebut bukan hanya melindungi masyarakat dalam mengelola lahan, tetapi juga membuka peluang bagi kelompok tani untuk memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi dibayangi persoalan status kawasan. Yang terpenting, mereka tetap bisa mengelola lahan sesuai aturan dan mendapat pendampingan dari pemerintah,” ujarnya. (Adv)
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER