Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Suasana Sosranperda yang diselenggarakan Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
Minggu, 02/08/2026

Suasana Sosranperda yang diselenggarakan Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Menurutnya, masukan dari masyarakat penting agar regulasi yang sedang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Nasir saat menggelar sosialisasi Raperda di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam paparannya, anggota Komisi II DPRD Kaltara itu menjelaskan bahwa Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat koperasi dan usaha kecil di daerah. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi aturan sekaligus menyampaikan aspirasi sebelum pembahasannya rampung.
“Kita ingin koperasi dan usaha kecil di Kaltara tidak hanya mampu bertahan, tetapi berkembang dan naik kelas. Karena sektor inilah yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat dan pencipta lapangan kerja,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut memuat berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan pemasaran, pemanfaatan teknologi digital hingga perluasan kemitraan.
Nasir juga menyoroti upaya penyederhanaan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam Raperda itu, pemerintah daerah didorong menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, termasuk melalui OSS keliling, mobil layanan, pendamping desa, hingga penyediaan fasilitas internet di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses.
Menurutnya, regulasi yang baik bukan hanya selesai dibahas di meja legislasi, tetapi juga harus dapat diterapkan secara nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Perda ini nantinya jangan berhenti sebagai dokumen hukum. Harus menjadi instrumen keberpihakan kepada ekonomi rakyat, mempermudah usaha, membuka akses modal dan pasar, melindungi pelaku usaha serta mendorong produk lokal Kaltara,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Suasana Sosranperda yang diselenggarakan Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltara dapil IV Nunukan, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER