Jumat, 24/07/2026
Jumat, 24/07/2026
Suasana pertemuan di Kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. (istimewa)
Jumat, 24/07/2026

Suasana pertemuan di Kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (23/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota pansus, Siti Lelah, Listiani, Vamelia, Muhammad Hatta, Dino Andrian, Rahman, serta tim pakar Pansus IV.
Syamsuddin Arfah mengatakan, konsultasi dengan Ditjen OTDA menjadi bagian dari tahapan penyusunan Ranperda agar substansi yang diatur sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Masukan dari Ditjen OTDA sangat penting bagi kami. Ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan agar materi Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, pengarusutamaan gender tidak sekadar berbicara mengenai kesetaraan, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah daerah dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Karena itu, ia menilai proses harmonisasi dengan pemerintah pusat perlu dilakukan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami ingin perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dijalankan. Jangan sampai ada norma yang sulit diterapkan atau justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pansus IV berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Harapannya, Ranperda ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki maupun perempuan untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat pembangunan,” tutup Syamsuddin. (adv)
Jumat, 24/07/2026
Suasana pertemuan di Kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. (istimewa)
TERPOPULER