Selasa, 21/07/2026
Selasa, 21/07/2026
Suasana Rapat Harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. (istimewa)
Selasa, 21/07/2026

Suasana Rapat Harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, pekan kemarin.
Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dibawa ke proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Pembahasan ini kami lakukan agar setiap materi yang diatur dalam Ranperda benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan ketika nantinya disahkan menjadi Perda,” kata Komaruddin.
Rapat tersebut diikuti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Tim Pakar Pansus II, serta Kanwil Kementerian Hukum Kaltim.
Menurut Komaruddin, Ranperda ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan di sektor perkebunan. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria, melindungi hak-hak petani dan masyarakat adat, serta mendorong praktik perkebunan yang berkelanjutan.
Ia menilai keberadaan regulasi ini juga akan memperkuat arah pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara, sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan mengembangkan komoditas unggulan daerah, termasuk kakao.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan berjalan sesuai tahapan sehingga Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun pembangunan daerah,” tutupnya. (adv)
Selasa, 21/07/2026
Suasana Rapat Harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. (istimewa)
TERPOPULER