sponsor

Jumat, 31/07/2026

Sahib Tekankan Raperda RTRW Tidak Abaikan Status Lahan Milik Masyarakat dan Perusahaan

Jumat, 31/07/2026

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib (Rahmadani/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Sahib Tekankan Raperda RTRW Tidak Abaikan Status Lahan Milik Masyarakat dan Perusahaan

Jumat, 31/07/2026

logo

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib (Rahmadani/Korankaltim.com)

Penulis : Rahmadani

KORANKALTIM.COM, BONTANG — Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibentuk oleh DPRD Bontang tengah membahas pengaturan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota. 

Pembahasan ini menjadi krusial mengingat dokumen RTRW akan menjadi acuan utama arah pembangunan Kota Bontang untuk jangka panjang. Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penyelarasan aturan ini, hak-hak kepemilikan lahan baik milik masyarakat maupun dunia usaha tidak boleh dikesampingkan. 

"Kepastian hukum atas status tanah harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai keberadaan Raperda RTRW ini di kemudian hari justru memicu konflik agraria," ungkapnya, Jumat (31/7/2026) 

Ia menjelaskan, kebijakan mengenai RTRW ini tidak boleh merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di suatu kawasan. 

Dirinya juga menyampaikan, tim pembahasan Raperda dari pihak pemerintah daerah tidak mengabaikan status lahan kepemilikan masyarakat dan perusahaan yang sudah memiliki sertfikat, baik PPAT, Segel dan HGU. 

Menurutnya, langkah ini diambil agar kedepannya Perda tersebut tidak membuka adanya peluang gugatan hukum yang dilayangkan oleh berbagai pihak. "Pemetaan tata ruang harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan sekadar coretan garis peta di atas meja," ungkapnya. 

Sahib menegaskan bahwa verifikasi lapangan terhadap status kawasan permukiman warga dan areal industri harus terus intensif dilakukan. Dia berharap, Perda RTRW Kota Bontang dapat menata kawasan dengan baik dan sesuai kegunaan secara optimal serta tetap memperhatikan status kepemilikan lahan. 

Dengan begitu akan terwujudnya tata ruang yang adil, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal atas ruang hidup seluruh masyarakat Kota Taman. (adv)

sponsor

Sahib Tekankan Raperda RTRW Tidak Abaikan Status Lahan Milik Masyarakat dan Perusahaan

Jumat, 31/07/2026

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib (Rahmadani/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait