
Selasa, 28/07/2026
Selasa, 28/07/2026
Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Selasa, 28/07/2026

Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Kantor Imigrasi Kelas III Bontang mencatatkan adanya 260 pekerja asing yang tersebar pada empat perusahaan di sepanjang tahun 2026.
Hal ini mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah memiliki aturan untuk mengedepankan pekerja lokal.
“Kami meminta agar regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang ada di sini wajib untuk ditaati oleh seluruh perusahaan,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, jangan sampai terdapat pihak mana pun mencari celah melanggar peraturan yang ada di Kota Taman. Pasalnya, aturan itu dibentuk agar tenaga kerja dapat terserap dengan maksimal.
Ia pun akan melakukan koordinasi dengan jajaran dewan khususnya di Komisi A untuk merumuskan langkah konkret ke depannya.
Diakuinya, DPRD Bontang sebelumnya sudah pernah memanggil beberapa perusahaan untuk melakukan rapat gabungan membahas masalah yang sama.
“Saat itu bersama Komisi B, mendatangkan semua perusahaan di ruang rapat lantai 3. Tapi nanti kita akan bahas pelaung pemanggilan kembali,” ujarnya.
Saeful menegaskan, para pekerja asing tersebut juga perlu ditelusuri potensi pelanggaran lainnya seperti paspor, dan dokumen lainnya.
Dia berharap, pihak-pihak swasta harus mengedepankan tenaga kerja lokal, kebijakan ini bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bisa berputar dan mengurangi jumlah pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan. (Adv)
Editor: Erwin

Selasa, 28/07/2026
Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER