"Katanya gratis, tapi pas kami urus malah dikenai biaya, kalau memang ada biaya, sebaiknya juga ada peraturan, supaya masuk ke kas daerah," kata Yustinus, Kamis malam (21/11/2019).
Itu ia sampaikan dalam reses anggota DPRD Balikpapan Yohanis Patiung di RT 66, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz, Camat Balikpapan Timur Priyono serta Lurah Manggar Nursiah dan pihak Puskesmas Manggar. Hadir pula Ketua Fraksi PDI Perjuangan include PKB Wiranata Oey.
Menanggapi itu, Yohanis Patiung yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan Timur ini menjelaskan bahwa praktik itu dilakukan oknum atau calo dan akan dibahas dalam pertemuan lanjutan bersama Komisi I.
"Kebetulan saya di Komisi I, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BPN," kata Yohanis Patiung.
Dalam RDP, lanjut Yohanis, Badan Pertanahan Nasional memberitahukan telah ada sertifikat untuk peta bidang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Cuma belum dikasih penomoran," ucapnya.
Pada dasarnya tujuan IMTN untuk menghindari tumpang tindih atau sengketa kepemilikan lahan. Hanya saja warga mengeluhkan susahnya penerbitan izin tersebut.
"Warga tahunya kan gratis, ternyata ada oknum yang minta Rp2 juta, ada juga minta Rp2,5 juta. Keluhan itu pasti kami perjuangkan," tegasnya.
Selain IMTN, persoalan infrastruktur jalan turut disuarakan. Khususnya semenisasi jalan lingkungan sepanjang 200 meter yang sangat dibutuhkan warga.
"Tadi kan dengar sendiri, jalan jadi becek kalauu hujan, anak-anak susah berangkat ke sekolah, harus menenteng sepatu biar gak kena lumpur. Memang jalan di sini perlu semenisasi," pungkas Yohanis.
Penulis/Editor : Hendra