"Ada syarat dalam PP 12/2018 bahwa berita acara paripurna harus dilampirkan sebagai usulan ke Gubernur agar dibuatkan SK definitif. Maka paripurna hari ini bagian dari persyaratan yang harus kami lengkapi," kata Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, Jumat (20/9/2019).
Sehingga hasil Rapat Paripurna dilampirkan bersama dengan surat keputusan pimpinan pusat dan pimpanan daerah partai pemenang pemilihan umum 2019 yakni Partai Golkar yang meraih 11 kursi, PDI Perjuangan dengan 8 kursi serta Gerindra dan PKS yang mendapatkan 6 kursi legislatif Balikpapan.
"Semua dilampirkan bersama Berita Acara Rapat Paripurna agar turun SK Gubernur Kaltim," tukasnya.
Setelah SK Gubernur Kaltim diterima Sekretariat DPRD Balikpapan, maka langkah selanjutnya berupa pelantikan pimpinan definitif yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna Istimewa. "Setelah definitif, baru bisa melaksanakan kegiatan kedewanan yang lain," ucapannya.
Kegiatan yang dimaksud Abdulloh, salah satunya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD. Mulai dari struktur Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan 4 Komisi.
"Ya, AKD dibentuk setelah kami, unsur pimpinan definitif berdasarkan SK Gubernur Kaltim dan dilantik oleh Pengadilan Negeri Balikpapan," pungkasnya.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Abdulloh meminta unsur pimpinan yakni Sabaruddin Panrecalle dan Subari untuk maju dan mengisi kursi Wakil Ketua DPRD Balikpapan. Sempat terjadi adegan yang mengundang gelak tawa anggota legislatif dan awak media.
Subari melontarkan permohonan maaf kepada Syarifuddin Oddang. "Pak Oddang, minta maaf ya, saya duduk di sini," ucapnya sambil menunjuk kursi jabatan yang pernah diduduki politikus Hanura itu.
Penulis/Editor : Hendra