Jumat, 13/09/2024
Jumat, 13/09/2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun melakukan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 8 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Istimewa)
Jumat, 13/09/2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun melakukan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 8 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Istimewa)
Penulis: Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sosialisasi ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun diikuti ratusan ASN dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 08 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting karena merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pilkada 2024.
“Netralitas bagi ASN ini sangat penting karena ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Bukan hanya ASN, tetapi semua bagi mereka yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegas Makmur Marbun, Jumat (13/9/2024).
Lanjutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Namun, meminta kepada masyarakat termasuk media massa ikut membantu dalam melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.
“Saya minta bantuannya jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sertakan bukti berupa foto atau bukti lainya untuk kita berikan sanksi,” kata Marbun.
Lebih jauh, netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan etika dan tanggung jawab moral oleh seluruh ASN dan aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali.
Netralitas sambung dia, menjamin bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Netralitas ASN bukan hanya tentang menghindari tindakan yang secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu. Ini juga mencakup bagaimana seseorang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi pemerintah daerah ingin mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Selain itu, kegiatan sosialisasi kebijakan netralitas ASN bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Mari menjaga integritas kita, pastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan jurdil dan luber. Dengan komitmen dan kerja sama kita, saya yakin kita dapat menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas bagi ASN, PPPK, dan penyelenggara pemerintahan desa.
Penandatanganan dimulai oleh PJ Bupati PPU, Makmur Marbun dan diikuti sejumlah pejabat perwakilan yang hadir. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu PPU sebagai pembicara dan Kepala BPKPSDM PPU serta sejumlah pejabat terkait lainnnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Jumat, 13/09/2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun melakukan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 8 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Istimewa)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.