
Selasa, 19/03/2024
Selasa, 19/03/2024
Ilustrasi Gaji 13 dan THR. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Selasa, 19/03/2024

Ilustrasi Gaji 13 dan THR. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Sukotjo mengatakan untuk pemberkasan gaji 13 dan 14 atau yang biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak dua hari lalu telah berproses di Sekretariat Bagian Hukum Pemkab Kukar.
"Gaji 13 dan THR (gaji 14) sudah siap sejak dua hari yang lalu berkas itu sudah masuk ke Bagian Hukum, tahap koordinasi," kata Sukotjo kepada korankaltim.com, Selasa (19/3/2024).
Saat ditanya kapan perkiraan tanggal akan dicairkannya gaji 13 dan 14 ini, Sukotjo mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan, karena berkas yang diproses Setkab Bagian Hukum belum kembali lagi ke meja BPKAD.
"Karena memang itu amar dari regulasi yang menyatakan bahwa itu ada percepatan, maksudnya dari kami BPKAD sudah selesai sampai di tahapan itu, nanti semisalnya sudah diproses di bagian hukum sudah dapat nomor, tinggal final gitu ya nanti sudah balik ke saya, saya ngomong tanggal nya kapan selesainya saya bisa pastikan, tapi kalau masih proses di Bagian Hukum untuk berapa harinya, kami belum (bisa memastikannya)," ungkapnya.
Meskipun belum pasti kapan dicairkan, namun kepastian nominal yang diperoleh pada gaji 13 dan 14 untuk ASN Kukar ini sama dengan besaran gaji di bulan-bulan biasa, yaitu mendapatkan gaji pokok beserta TPP.
"Karena ada istilah gaji 14 dan 13 kan, gaji pokok tunjangan TPP-nya juga dapat, sama seperti tahun lalu lah," sebutnya.
Untuk masalah percepatan nya, Sukotjo menegaskan, hal tersebut karena ada surat dari Kemendagri untuk seluruh pemerintah daerah se-Indonesia melakukan percepatan penerbitan peraturan kepala daerah masalah THR dan gaji ke 13. Dan hal tersebut baru dilakukan di tahun ini.
"Tahun lalu keluar suratnya itu dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) nya, kemudian penyediaan anggaran nya itu keluar, tetapi tidak ada disuruh 'cepat' itu ga ada, ga pernah baru tahun ini disuruh cepat sama Kemendagri," tegasnya.
"Ya mungkin karena ada beberapa kasus yang terjadi mungkin di beberapa daerah THR itu belum cair sebelum Hari Raya sehingga karena belum cair akhirnya muncul ke permukaan karena muncul akhirnya jadi masalah dan baru disikapi sama Kemendagri seperti itu, Alhamdulillah Kukar tidak," tutup Sukotjo. (Adv)
Editor: Maruly Z

Selasa, 19/03/2024
Ilustrasi Gaji 13 dan THR. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER