
Selasa, 28/07/2026
Selasa, 28/07/2026
Suasana paripurna terkait persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)

Selasa, 28/07/2026

Suasana paripurna terkait persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 paling lambat 60 hari kerja.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin setelah DPRD memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang II Tahun 2026.
Dalam paripurna tersebut, tiga fraksi DPRD Kubar, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya serta Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (F-GDK), menerima LKPD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan. Frederick mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil penilaian dan pertimbangan terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkab Kubar juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi WTP ke-11 yang diperoleh Kubar secara berturut-turut.
Meski demikian, Frederick menegaskan capaian WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sebab, kualitas pengelolaan keuangan tetap harus dievaluasi dan diperbaiki setiap tahun.
“Pemerintah Daerah menyadari bahwa capaian tersebut tidak bersifat instan dan permanen, melainkan harus ditinjau, dinilai, dan dievaluasi setiap tahun,” ujarnya.
Karena itu, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian pemerintah daerah.
Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditargetkan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI paling lambat 60 hari kerja,” tegas Frederick.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan keuangan tidak semata-mata ditujukan untuk mempertahankan opini WTP. Pemerintah ingin mendorong pengelolaan keuangan yang semakin baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam jangka pendek, Pemkab Kubar akan memprioritaskan penyelesaian berbagai kelemahan yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK.
Sementara dalam jangka panjang, pembenahan dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Frederick juga mengapresiasi pandangan, saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.
Catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan daerah. (adv)

Selasa, 28/07/2026
Suasana paripurna terkait persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER