Jumat, 21/08/2026
Jumat, 21/08/2026
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrasi, jabatan fungsional dan penyerahan SK PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemkot Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)
Jumat, 21/08/2026

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrasi, jabatan fungsional dan penyerahan SK PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemkot Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dialihkan dan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat mulai 2027.
Langkah ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena dapat meringankan beban belanja kepegawaian daerah, sekaligus memperluas ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan pembangunan serta pelayanan publik.
Kebijakan tersebut beriringan dengan pengalihan PPPK paruh waktu, termasuk tenaga guru, menjadi PPPK penuh waktu. Status ini sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai, pengelolaan anggaran guru oleh pemerintah pusat memberikan kepastian pemiayaan gaji dan tunjangan ASN.
"Lebih terjamin penyediaan anggaran untuk kesejahteraan pegawai, termasuk guru," kata Andi Harun.
Kapasitas keuangan yang terbatas kerap memaksa daerah menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan anggaran, di tengah tingginya kebutuhan tenaga pelayanan publik.
Pengalihan pembiayaan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut dapat melonggarkan APBD untuk dialokasikan pada program prioritas warga.
"APBD-nya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak pada masyarakat, infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan," katanya.
Selama ini, pembiayaan pegawai daerah terikat dengan skema Dana Alokasi Umum (DAU). Pemutakhiran data kepegawaian dan perencanaan kebutuhan menjadi penting agar beban belanja tetap seimbang dengan kapasitas fiskal.
Andi Harun mengingatkan, ketimpangan antara kebutuhan tenaga lapangan dan kemampuan anggaran berisiko memicu perekrutan tenaga honorer tanpa kalkulasi matang, yang berpotensi menjadi beban keuangan daerah pada masa mendatang.
"Kalau mengangkat tenaga honor dengan memperhitungkan anggaran yang tersedia, bisa berkelanjutan. Tapi kalau tidak, maka suatu hari bisa jadi blunder," jelasnya.
Selain jaminan anggaran, pengalihan ini dipandang mampu mendorong tata kelola ASN yang lebih terintegrasi dalam satu sistem terkoordinasi. Karena itu, Pemkot Samarinda disebut siap mendukung penuh implementasi kebijakan ini.
"Kita sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam soal rencana tersebut," tandasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Jumat, 21/08/2026
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrasi, jabatan fungsional dan penyerahan SK PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemkot Samarinda pada 2025 lalu. (Foto: Dok.KoranKaltim.com)
TERPOPULER