Kamis, 20/08/2026
Kamis, 20/08/2026
Plang parkir berlangganan di salah satu titik Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Kamis, 20/08/2026

Plang parkir berlangganan di salah satu titik Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menjadi pelopor penerapan sistem parkir berlangganan. Sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai ditargetkan menjadi pengguna awal sebelum kebijakan tersebut diterapkan lebih luas kepada masyarakat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, parkir berlangganan mulai diberlakukan pada 2026 untuk menata sistem perparkiran di tepi jalan umum sekaligus menekan praktik juru parkir (jukir) liar.
"Supaya bisa jadi contoh mulai dari wali kota dan seluruh pegawainya adalah pelaksana pertama bagi masyarakat," kata Andi Harun.
Besaran tarif parkir berlangganan direncanakan Rp400 Ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 Juta per tahun untuk kendaraan roda empat, yang pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap. Jika dihitung harian, biaya tersebut setara sekitar Rp1.100 per hari untuk roda dua dan Rp2.700 per hari untuk roda empat.
Skema ini memberikan kepastian bagi masyarakat karena tidak perlu melakukan pembayaran setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang berada dalam kewenangan Pemkot Samarinda. Sementara untuk fasilitas parkir di dalam gedung seperti mal dan hotel, mekanisme retribusi yang berlaku tetap diterapkan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meniadakan transaksi tunai di lapangan demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi masyarakat luar daerah yang memarkir kendaraan di Samarinda, skema pembayaran tetap dialihkan secara elektronik.
"Nanti tidak ada lagi yang bayar uang tunai di tempat, kecuali bukan warga Samarinda. Karena tidak harus berlangganan, mereka tetap memakai e-money," jelasnya.
Untuk mengantisipasi praktik jukir liar yang berpotensi tetap muncul, Pemkot Samarinda menyiapkan satuan tugas penegakan hukum gabungan dari unsur pemerintah, TNI, dan Polri. Penindakan akan diambil apabila ditemukan praktik jukir liar yang disertai ancaman atau intimidasi terhadap pengguna jalan.
Mekanisme penanganan perkara tersebut akan merujuk pada ketentuan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di samping penerapan sanksi administratif melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali). "Kalau mengancam dan mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana," tegasnya.
Penerapan parkir berlangganan tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan juga menyelesaikan persoalan sosial dan mendorong keteraturan ruang publik. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat karakter Kota Tepian sebagai kota jasa dan perdagangan yang nyaman bagi warga maupun pendatang.
"Kami ingin kota ini tidak bergantung pada pemimpinnya. Kebutuhan, kedisiplinan, dan keteraturan kota adalah kebutuhan kita semua," tandasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 20/08/2026
Plang parkir berlangganan di salah satu titik Kota Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER