Terlebih, sebanyak 185 komunitas adat yang tersebar di 150 desa di Kaltim, namun baru saat ini yang diakui sebagai masyarakat hukum adat berkisar 5 komunitas.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui DPMPD menaruh harapan agar pemberdayaan masyarakat hukum adat se-Kaltim tahun 2023 turut meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting yang menjadi dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.
"Kita ingin MHA bisa komitmen tentang apa yang menjadi landasan untuk pembentukan dan pengakuan sebagai MHA," jelasnya.
Selain itu, Eka mengharapkan ke depan MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan tetapi juga menjadi insan bagian dari pembangunan. Dengan diberikannya perhatian dan kesempatan terlibat dalam pembangunan diharap kehidupan mereka lebih baik.
"Untuk itu, semua diajak berikabn perhatian dan keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat yang hidup berkelompok agar bisa diberikan pengakuan dan diberdayakan," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Z