Senin, 01/07/2024

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di THM Prakla Bontang, 4,47 Gram Sabu Diamankan

Senin, 01/07/2024

Tersangka dan Pengesae Narkotika Jenis Sabu (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di THM Prakla Bontang, 4,47 Gram Sabu Diamankan

Senin, 01/07/2024

logo

Tersangka dan Pengesae Narkotika Jenis Sabu (istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Seorang pria berinisial J ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Prakla. Penangkapan pria 48 tahun itu dilakukan Sabtu (29/6/2024) akhir pekan tadi sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Penangkapan dilakukan di Wisma di Jalan . Diponegoro RT 16, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan," kata Rihard dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4.47 gram, satu kotak rokok, kotak lem, tisu, sedotan, dan pipet. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa J adalah pengedar narkoba jenis sabu.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Nixon. J menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya


Editor: Aspian Nur

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di THM Prakla Bontang, 4,47 Gram Sabu Diamankan

Senin, 01/07/2024

Tersangka dan Pengesae Narkotika Jenis Sabu (istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.