“Awanya Hp saya hanya dipinjam untuk mengirim foto-foto. Akhirnya saya kenal perempuan-perempuan itu,” ujarnya.
Belakangan dia kemudian ikut berkecimpung di bisnis lendir itu, dan ikut menawarkan perempuan di media sosial. “Saya biasanya dapat Rp150 ribu dari sekali transaksi,” ujarnya.
Namun, pada transaksi terakhir, HN tidak sempat mendapatkan uang, karena dia terlanjur diciduk polisi. Hari-harinya pun kini dijalaninya dibalik jeruji penjara.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana mengatakan. Untuk sementara, polisi menduga HN hanya seorang diri melancarkan aksinya.
“Sementara ini dia sendiri, perempuan-perempuan itu teman-teman dia dikenal lewat media sosial,” ucap Nono.
Nono menuturkan, HN menjalani pekerjaan tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan. “Ya, intinya karena faktor ekonomi. Dia mau penghasilan tambahan,” jelas Nono.
Karena perempuan-perempuan tersebut dijajakan lewat media sosial, pelanggan HN bisa berasal dari kalangan mana saja.
Diberitakan sebelumnya, HN dibekuk polisi Kamis (28/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Dia diciduk di kawasan Jalan KH Imam Bonjol oleh polisi yang menyamar jadi pelanggan.
HN dijerat pasal berlapis yakni pasal Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dor)
“Awanya Hp saya hanya dipinjam untuk mengirim foto-foto. Akhirnya saya kenal perempuan-perempuan itu,” ujarnya.
Belakangan dia kemudian ikut berkecimpung di bisnis lendir itu, dan ikut menawarkan perempuan di media sosial. “Saya biasanya dapat Rp150 ribu dari sekali transaksi,” ujarnya.
Namun, pada transaksi terakhir, HN tidak sempat mendapatkan uang, karena dia terlanjur diciduk polisi. Hari-harinya pun kini dijalaninya dibalik jeruji penjara.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana mengatakan. Untuk sementara, polisi menduga HN hanya seorang diri melancarkan aksinya.
“Sementara ini dia sendiri, perempuan-perempuan itu teman-teman dia dikenal lewat media sosial,” ucap Nono.
Nono menuturkan, HN menjalani pekerjaan tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan. “Ya, intinya karena faktor ekonomi. Dia mau penghasilan tambahan,” jelas Nono.
Karena perempuan-perempuan tersebut dijajakan lewat media sosial, pelanggan HN bisa berasal dari kalangan mana saja.
Diberitakan sebelumnya, HN dibekuk polisi Kamis (28/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Dia diciduk di kawasan Jalan KH Imam Bonjol oleh polisi yang menyamar jadi pelanggan.
HN dijerat pasal berlapis yakni pasal Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dor)