Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pengelolaan anggaran kampung yang tidak tertib administrasi berpotensi menyeret aparatur ke dalam persoalan hukum.
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pengelolaan anggaran kampung yang tidak tertib administrasi berpotensi menyeret aparatur ke dalam persoalan hukum.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan konsultasi sejak dini dinilai penting untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan hal tersebut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).
Gamalis menyebut, kepala kampung dan perangkatnya tidak cukup hanya memahami teknis pelaksanaan pembangunan. Mereka juga harus menguasai ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan, terutama terkait perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia mengingatkan, setiap program yang dilaksanakan pemerintah kampung harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pemerintahan kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dia menilai, kelalaian administrasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga penyalahgunaan kewenangan dapat menghambat pembangunan dan memunculkan persoalan hukum. Padahal, anggaran kampung seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dia meminta aparatur kampung membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, tertib, dan bertanggung jawab. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus diterapkan dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Gamalis menilai program Jaksa Garda Desa memiliki peran strategis dalam membantu aparatur kampung memahami aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan. Melalui penyuluhan tersebut, aparatur diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kendala dalam pelaksanaan program.
Ia pun mendorong kepala kampung dan perangkatnya agar tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan persoalan hukum atau ketidakjelasan aturan. Upaya pencegahan sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu masalah berkembang menjadi perkara hukum.
“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Gamalis berharap, penyuluhan hukum tersebut tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur kampung dalam mengelola pemerintahan dan anggaran.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pembangunan kampung diharapkan berjalan sesuai ketentuan, pelayanan publik semakin optimal, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung dapat terus diperkuat.
“Harapan kita, kegiatan Jaksa Garda Desa ini, seluruh aparatur kampung semakin memahami aturan hukum, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan konsultasi sejak dini dinilai penting untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan hal tersebut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Ruang Rapat Sangalaki Lantai 2, Kantor Bupati Berau, Selasa (20/10/2026).
Gamalis menyebut, kepala kampung dan perangkatnya tidak cukup hanya memahami teknis pelaksanaan pembangunan. Mereka juga harus menguasai ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan, terutama terkait perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia mengingatkan, setiap program yang dilaksanakan pemerintah kampung harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Keberhasilan pemerintahan kampung tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dia menilai, kelalaian administrasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga penyalahgunaan kewenangan dapat menghambat pembangunan dan memunculkan persoalan hukum. Padahal, anggaran kampung seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dia meminta aparatur kampung membangun budaya kerja yang jujur, terbuka, tertib, dan bertanggung jawab. Prinsip transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus diterapkan dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, Gamalis menilai program Jaksa Garda Desa memiliki peran strategis dalam membantu aparatur kampung memahami aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan. Melalui penyuluhan tersebut, aparatur diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kendala dalam pelaksanaan program.
Ia pun mendorong kepala kampung dan perangkatnya agar tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan persoalan hukum atau ketidakjelasan aturan. Upaya pencegahan sejak awal dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu masalah berkembang menjadi perkara hukum.
“Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Gamalis berharap, penyuluhan hukum tersebut tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja aparatur kampung dalam mengelola pemerintahan dan anggaran.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pembangunan kampung diharapkan berjalan sesuai ketentuan, pelayanan publik semakin optimal, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung dapat terus diperkuat.






“Harapan kita, kegiatan Jaksa Garda Desa ini, seluruh aparatur kampung semakin memahami aturan hukum, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di darat 30km Barat Daya Kab. Kupang
20 Okt 2026, 16:56:38 WIB • Kedalaman 4 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG