Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Berau, Selasa (20/10/2026).
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Berau, Selasa (20/10/2026).
Dalam pemusnahan barang bukti periode Agustus hingga September 2026, sebanyak 23 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.
Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana, mengatakan pelaksanaan secara serentak menjadi upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penyelesaian perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Melalui kegiatan yang dilakukan secara serentak, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Chatarina juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal apabila dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam pelaksanaan fungsi kejaksaan, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus terus bersinergi agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Berau sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Basri Hatimbulan Harahap, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data Kejari Berau, selain 23 perkara narkotika, terdapat empat perkara asusila atau kekerasan seksual, enam perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dua perkara pelanggaran keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya, serta dua perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras.
Dengan demikian, narkotika menyumbang lebih dari separuh total perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam periode tersebut.
Basri menegaskan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan tidak berhenti pada penetapan vonis, tetapi juga mencakup penyelesaian status barang bukti secara tepat.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.
Koordinasi dan kerja sama antarpihak perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Berau.
Pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga memperkuat keterbukaan institusi penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan putusan pengadilan kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Dalam pemusnahan barang bukti periode Agustus hingga September 2026, sebanyak 23 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.
Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana, mengatakan pelaksanaan secara serentak menjadi upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penyelesaian perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Melalui kegiatan yang dilakukan secara serentak, masyarakat diharapkan dapat melihat secara langsung pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Chatarina juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal apabila dilakukan tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam pelaksanaan fungsi kejaksaan, kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus terus bersinergi agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Berau sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Basri Hatimbulan Harahap, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, pelaksanaan tersebut mengacu pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data Kejari Berau, selain 23 perkara narkotika, terdapat empat perkara asusila atau kekerasan seksual, enam perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dua perkara pelanggaran keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana lainnya, serta dua perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras.
Dengan demikian, narkotika menyumbang lebih dari separuh total perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam periode tersebut.






Basri menegaskan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan putusan tidak berhenti pada penetapan vonis, tetapi juga mencakup penyelesaian status barang bukti secara tepat.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.
Koordinasi dan kerja sama antarpihak perlu terus diperkuat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Berau.
Pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga memperkuat keterbukaan institusi penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan putusan pengadilan kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tutupnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di darat 30km Barat Daya Kab. Kupang
20 Okt 2026, 16:56:38 WIB • Kedalaman 4 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG