Termasuk selisih perolehan suara disebabkan Termohon (KPU) tidak optimal dalam melakukan sosialisasi pemilihan sehingga menyebabkan golput mencapai 40 persen. Serta dugaan pelanggaran TPS 028 Kelurahan Manggar Baru yang tidak melakukan verifikasi E-KTP sehingga ditemukan warga memilih dengan menggunakan C-6.
"Ya biasa aja. Risiko dari sebuah keputusan. Memang kami sampaikan berulang-ulang, pihak yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) yakni pemantau bisa melakukan gugatan," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha ketika dihubungi korankaltim.com, Minggu (20/12/2020).
Menurutnya, laporan atau gugatan tersebut menjadi bagian dari alat uji KPU untuk mengetahui apakah proses teknis yang dijalankan sudah sesuai aturan dan tahapan. "Itu tanggapan kami," ucapnya.
Hanya saja Noor Thoha enggan menanggapi secara detail terkait poin-poin yang diajukan dalam gugatan KIPP. Pasalnya, merupakan materi yang didalilkan. Kendati pihaknya siap memberikan penjelasan di persidangan nantinya.
"Ya nanti kami uraikan dalam jawaban ke MK. Mau tidak mau, suka tidak suka, ya KPU harus siap dan hadir di MK," ujarnya.
KPU memastikan siap memberi keterangan secara detail mengenai materi gugatan yang diajukan oleh lembaga pemantau tersebut. Begitu pula mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Kami akan uraikan panjang lebar. Kami ini pelaksananya, kami pelaku sejarah sekaligus saksi hidup. Jadi kami tahu secara detail," tandasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang