KPU Balikpapan Wajibkan Rapid Test Petugas Sortir
1 menit baca410 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekrutmen untuk petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2020. Pelamar terlebih dahulu mendaftar dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pelamar juga wajib menjalani rapid test yang digelar di aula KPU. "Itu untuk memastikan mereka sehat dan tidak terpapar Covid-19," kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Feriani Ferry, Kamis (19/11/2020).










