Tercatat ada 34 Kelurahan dengan jumlah TPS 1,505 yang tersebar di seluruh kota Balikpapan. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan sebelumnya TPS di Balikpapan hanya ada 1.501 TPS.
"Kenapa berubah menjadi 1.505 karena di Lapas dan Rutan pemilih pemilih yang terpencar diseluruh TPS Balikpapan kita kembalikan ke Lapas dan Rutan karena orangnya berada di sana. Jadi sekrang posisi nya mempunyai 2 TPS di Lapas dan 2 TPS di rutan," kata Thoha.
Untuk pemilih terdapat penurunan jumlah, karena hasil pencermatan para petugas di lapangan ada pemilih yang pindah."Kemudian ada pemilih yang meninggal dunia ada juga ditemukan pemilih ganda namanya selisih satu huruf ganda saja bisa terjadi kekeliruan,"ujarnya.
Ketika sudah ditetapkan DPT-nya namun dikemudian hari ada pemilih yang memenuhi strata sebagai pemilih maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Dengan cara membawa KTP dia memilih di TPS sesuai domisili dia tinggal di KTP di atas jam 12.00. Jadi dasarnya KTP karena untuk dapat memilih itu harus menunjukan KTP elektronik," papar Thoha lagi.
Lain halnya ketika ada remaja yang nanti pada 9 Desember memenuhi syarat memilih maka cukup membawa c6. "Dia cukup bawa c6 surat pemberitahuan itu karena dia masuk DPT. karena salah satu syarat mencoblos di masuk dalam DPT. Kalau dia tidak punya KTP elektronik karena memang belum dicetak maka dia cukup bawa c6," jelas Thoha. (adv)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur