"Sudah masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dan pengawasan menjadi domain Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," kata Noor Thoha, Jumat (25/9/2020).
Tahap kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dialog. Termasuk debat publik dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada titik yang telah ditentukan.
Peserta kampanye tatap muka atau rapat umum pun diberi batasan. Maksimal 100 orang apabila digelar di luar ruangan dan maksimal 50 orang bila dalam ruangan.
"Tentu saja melihat kondisi ruangan. Kalau sempit jangan dipaksakan sampai 50 orang," jelasnya.
Tim pemenangan pasangan calon harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum melaksanakan kampanye.
"Juga menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Dirinya meyakini tak ada kendala dalam mekanisme kampanye yang menerapkan protokol kesehatan. Kendati tetap ada sanksi apabila tim pemenangan atau pasangan calon melanggar ketentuan.
"Kalau tidak berkoordinasi, bisa dikasih sanksi. Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk menghentikan kegiatan," sebutnya.
Bahkan sanksi diskualifikasi dapat diberikan apabila terbukti ada unsur pidana dalam berkampanye. "Tentu saja sepanjang ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan," tandasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi