"Kami sudah undang dan sosialisasikan ke partai politik," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Kamis (10/9).
Seperti diketahui, pasangan calon yang mendaftar adalah Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz karena mendapat dukungan delapan partai politik dengan komposisi 40 kursi DPRD Balikpapan.
Komposisi kursi itu dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Demokrat, PPP, PKB dan Perindo. Dukungan partai tanpa kursi adalah PAN.
Maka menyisakan lima kursi yakni milik Nasdem tiga kursi dan Hanura dua kursi. Sementara jumlah dukungan minimal untuk mengusung calon kepala daerah adalah sembilan kursi.
Kondisi ini menjadikan potensi calon tunggal pemilihan kepala daerah di Balikpapan semakin besar. "Praktis lima kursi tidak bisa mengusung pasangan calon," sebutnya.
Namun masih ada peluang munculnya pasangan calon apabila terjadi perubahan komposisi koalisi partai politik yang sebelumnya telah mengusung pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz.
"Salah satu atau dua partai keluar atau dikeluarkan dari koalisi, kemudian bergabung dengan partai politik yang belum mengusung," ujarnya.
KPU menekankan kondisi itu bisa terjadi setelah adanya kompromi politik. Tidak boleh main paksa atau tiba-tiba mengundurkan diri dan membentuk koalisi baru.
"Kalau secara tiba-tiba, mendadak, ya itu dilarang dalam aturan KPU. Harus ada komunikasi dan kompromi politik terlebih dahulu," tegasnya.
Pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz pun harus kembali mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah ketika benar-benar terjadi perubahan dalam koalisi yang telah terbangun. "Daftar ulang lagi dengan komposisi koalisi yang berbeda," ucapnya.
Maka otomatis pendaftaran pertama yang dilakukan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz dianulir. Kemudian diwajibkan mendaftar kembali dengan koalisi terbaru.
"Kalau itu terjadi, maka ada dua pasangan calon untuk Pilkada Balikpapan," imbuhnya.
Namun bila hingga masa perpanjangan tak ada yang mendaftar, maka dipastikan tercipta sejarah baru. Calon tunggal dalam kontestasi Pilkada di kota ini.
"Kami (KPU) bertugas sebagai implementator undang-undang. Ada yang daftar atau tidak, tetap kami buka masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," pungkasnya.
Perpanjangan masa pendaftaran itu dibuka mengikuti jam kerja pada dua hari yakni pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Kemudian pada hari terakhir atau 13 September 2020 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WITA. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Bambang Irawan