"Harus di-swab dulu. Itu syaratnya karena Pilkada ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19," kata Noor Thoha, Kamis (3/9/2020).
Bakal calon diharuskan menjalani masa perawatan atau isolasi apabila hasil swab dinyatakan positif terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Jadi tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Syarat wajib tes swab itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2020. Masa berlaku hasil tes swab hingga berakhirnya tahap pemeriksaan kesehatan.
"Kalau ternyata sudah menjalani isolasi dan tidak sembuh, maka pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol Covid-19 yang sangat ketat," jelasnya.
KPU, lanjut Noor Thoha, telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) untuk pelaksanaan tes swab bagi pasangan bakal calon. "Paling lama 1 hari hasilnya sudah diketahui," pungkasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi