"Tidak terkecuali Relawan Demokrasi," kata Noor Thoha, Jumat (28/8/2020).
Relawan merupakan pihak baik pribadi maupun lembaga atau organisasi yang membantu secara sukarela. "Tapi tidak serta-merta KPU mengakomodir orang yang mau membantu," ucapnya.
Pasalnya, ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi Relawan Demokrasi. Salah satunya netralitas atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.
"Syarat itu harus mampu dibuktikan calon relawan," ujarnya.
Tes wawancara, lanjut Noor Thoha, sebagai bentuk keadilan karena KPU hanya memiliki alokasi sebanyak 25 orang. Sementara pelamar mencapai 34 orang.
"Peminatnya melampaui jumlah yang kami butuhkan," sebutnya.
Selain itu, tes wawancara untuk membuktikan bahwa calon Relawan Demokrasi adalah benar orang yang melamar dan telah mengisi formulir pendaftaran serta syarat administrasi lainnya.
"Juga untuk mendalami, pernah nggak calon relawan berkecimpung di dunia kepemiluan. Ya seperti itu," tandasnya.[adv]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi