"Supaya melibatkan seluruh masyarakat dalam partisipasi. Tidak hanya datang berduyun-duyun ke TPS. Tapi seluas-luasnya dalam hal penyelenggaraan," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Jumat (7/8/2020), malam.
Pemantau dan lembaga survei termasuk yang melaksanakan hitung cepat menjadi alat kontrol sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. "Sehingga pemilik suara memahami setiap pasangan calon yang berkompetisi," ucapnya.
Lembaga tersebut harus memenuhi kriteria ketika hendak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan. Diantaranya independen atau tidak berafiliasi kepada pasangan calon dan partai politik.
"Harus mempunyai sumber dana sendiri, juga tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau pemantau pemilu nasional," bebernya.
Lembaga diwajibkan teregristrasi di KPU sebelum terjun ke masyarakat menjalankan tugas pemantauan atau pun survei dan hitung cepat. "Nanti kami berikan tanda pengenal," lanjutnya.
Untuk diketahui, terdapat satu lembaga pemantau pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2015 lalu. Lembaga itu adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat. Tetapi tidak ada lembaga survei dan hitung cepat yang ambil perananan.
"Dulu ada JPPR. Mudah-mudahan ada lembaga pemantau dan lembaga survei baru supaya jadi penyeimbang," tandasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: M.Huldi