
Selasa, 15/09/2026
Selasa, 15/09/2026
Plang Kantor Disdikbud Kutim di Kawasan Bukit Pelangi (Zulhamri/korankaltim.com)

Selasa, 15/09/2026

Plang Kantor Disdikbud Kutim di Kawasan Bukit Pelangi (Zulhamri/korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) mulai membenahi akurasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyusul masih ditemukannya sejumlah data sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto mengatakan, ketepatan data menjadi hal penting karena Dapodik merupakan salah satu basis utama dalam penyusunan berbagai program pendidikan. Dapodik tidak sebatas digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi sekolah.
Data tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam menentukan kebijakan, menyusun perencanaan hingga menyalurkan berbagai program dan bantuan pendidikan. Dapodik ini menjadi sumber data yang digunakan untuk berbagai kepentingan pendidikan.
“Jadi semakin akurat data yang disampaikan sekolah, semakin tepat pula program yang disusun pemerintah,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Data pendidikan yang tersimpan dalam Dapodik juga berkaitan dengan sejumlah indikator pembangunan pendidikan. Di antaranya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS).
Kedua indikator tersebut menjadi bagian dari gambaran tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Dalam pengolahannya, data pendidikan kemudian disandingkan dengan data kependudukan dan statistik daerah.
Ketidaksesuaian data pada tingkat sekolah berpotensi memengaruhi hasil penghitungan secara keseluruhan. Kesalahan yang terlihat kecil pada proses input dapat berdampak terhadap gambaran kondisi pendidikan di daerah. Jika data yang dimasukkan sejak awal tidak sesuai, tentu angka yang dihasilkan juga bisa tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
“Dampaknya kemudian bisa masuk ke proses perencanaan program,” jelasnya.
Pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan di Kutim meningkatkan ketelitian dalam melakukan penginputan maupun pembaruan data. Setiap informasi yang disampaikan ke dalam sistem harus terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di sekolah.
Data aset sekolah menjadi salah satu contoh kasus temuan di lapangan khususnya terkait luas dan legalitas tanah. Informasi tersebut dinilai penting karena turut menjadi dasar dalam pengajuan program revitalisasi sekolah kepada pemerintah pusat.
Data mengenai lahan sekolah tidak boleh dibiarkan menggunakan informasi lama apabila sudah terjadi perubahan di lapangan maupun pada dokumen pendukungnya.
“Sekolah harus memastikan luas dan status legalitasnya benar,” imbuhnya.
Hal itu penting karena data tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika sekolah mengusulkan program revitalisasi. Ketidaksesuaian data lahan dapat membuat kebutuhan sekolah tidak tergambarkan secara utuh.
“Hingga pada akhirnya berpotensi memengaruhi ketepatan program yang direncanakan atau bantuan yang diberikan,” jelasnya.
Pihaknya mendorong sekolah melakukan pemeriksaan data secara berkala. Tidak hanya data peserta didik dan tenaga pendidik, tetapi juga sarana prasarana, aset, kondisi bangunan hingga dokumen pendukung lainnya.
“Agar dapat menghasilkan basis data pendidikan yang lebih valid sehingga setiap kebijakan dan program yang disusun berdasarkan kondisi riil,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin

Selasa, 15/09/2026
Plang Kantor Disdikbud Kutim di Kawasan Bukit Pelangi (Zulhamri/korankaltim.com)
TERPOPULER