
Rabu, 23/09/2026
Rabu, 23/09/2026
Kesepakatan DPRD Kukar dan Pemkab Kukar KUA PPAS 2026. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Rabu, 23/09/2026

Kesepakatan DPRD Kukar dan Pemkab Kukar KUA PPAS 2026. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - DPRD Kukar menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026) malam. Rapat turut dihadiri langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Persetujuan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dalam memastikan arah pengelolaan keuangan daerah tetap realistis, terukur dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar disampaikan juru bicara Fatlon Nisa. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur APBD, tetapi juga memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan anggaran ini benar-benar disusun berdasarkan kondisi fiskal yang realistis. Kita ingin setiap rupiah anggaran memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan perubahan APBD tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja.
Terlebih, terdapat sejumlah dinamika dalam pelaksanaan APBD 2026 yang menyebabkan perubahan asumsi awal, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Di tengah adanya penyesuaian pendapatan dan belanja, pelayanan dasar tetap harus menjadi perhatian. Pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik jangan sampai terganggu karena adanya rasionalisasi anggaran,” tegasnya.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah mengalami perubahan dari APBD murni sebesar Rp6,726 triliun menjadi Rp6,803 triliun atau bertambah sekitar Rp76,97 miliar, setara 1,14 persen.
Namun, perubahan tersebut diikuti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Rp1,092 triliun menjadi Rp727,863 miliar atau berkurang sekitar Rp364,27 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan meningkat dari Rp4,483 triliun menjadi Rp5,478 triliun atau bertambah sekitar Rp994,59 miliar.
Transfer antar daerah mengalami penurunan dari Rp900,321 miliar menjadi Rp576,967 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah turun dari Rp250 miliar menjadi Rp20 miliar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar dalam memastikan penyusunan perubahan APBD tidak hanya mengejar keseimbangan angka, tetapi juga mempertimbangkan kepastian sumber pendapatan.
Ahmad Yani mengatakan, DPRD akan terus mengawal agar penyesuaian anggaran dilakukan secara cermat.
“Angka-angka yang masuk dalam perubahan APBD harus memiliki dasar dan kepastian. Karena itu, kita mendorong adanya rekonsiliasi final antara pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum RAPBD Perubahan ditetapkan,” ujarnya.
Pada sisi belanja, APBD murni sebesar Rp7,216 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp7,122 triliun atau berkurang sekitar Rp94,17 miliar.
Banggar meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang serapannya rendah maupun yang belum memiliki kesiapan pelaksanaan hingga akhir tahun.
Sebaliknya, kegiatan yang telah memiliki kesiapan dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, lokasi serta kemampuan penyelesaian fisik dan keuangan didorong menjadi prioritas.
DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap belanja pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Efisiensi harus dilakukan secara terukur. Jangan sampai efisiensi justru berdampak pada pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan langsung masyarakat,” terang Ahmad Yani.
Pada sektor pembiayaan, SiLPA hasil audit BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dikoreksi dari Rp500 miliar menjadi Rp328,851 miliar.
Dalam rancangan perubahan juga terdapat penerimaan pembiayaan dari utang daerah sebesar Rp820,950 miliar yang diikuti pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang dengan nilai yang sama.
Namun, pencantuman penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri dan akan disesuaikan setelah terdapat kepastian.
Banggar juga meminta TAPD menyampaikan dasar hukum serta dokumen resmi terbaru mengenai status KB DBH Tahun 2025 yang diperhitungkan dalam pendapatan Tahun Anggaran 2026.
“Hal-hal yang masih membutuhkan kepastian dari pemerintah pusat tentu harus kita sikapi dengan hati-hati. DPRD ingin setiap angka dalam APBD Perubahan memiliki landasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah APBD yang semula sebesar Rp7,226 triliun dalam APBD murni berubah menjadi Rp7,953 triliun dalam KUA-PPAS Perubahan 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kukar menyampaikan 20 rekomendasi kepada pemerintah daerah. Rekomendasi itu antara lain meminta rekonsiliasi final seluruh angka pendapatan, belanja dan pembiayaan menyesuaikan pendapatan transfer dengan alokasi yang memiliki kepastian serta tidak mempertahankan belanja yang sumber dananya bergantung pada penerimaan yang dipastikan tidak tersalurkan pada 2026.
DPRD juga mendorong penguatan PAD melalui pemutakhiran basis data pajak dan retribusi, digitalisasi serta pengawasan pemungutan. Kinerja BUMD turut diminta diperkuat melalui evaluasi kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Di sisi belanja, percepatan realisasi tetap harus dibarengi dengan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Efisiensi perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial dan belanja nonprioritas juga diminta menjadi objek evaluasi sepanjang tidak mengganggu pelayanan publik.
Banggar turut meminta setiap OPD menyampaikan target realisasi sampai akhir tahun beserta langkah mitigasi terhadap kegiatan yang berisiko tidak terserap.
Ahmad Yani menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pembahasan tersebut.
“Ini bukan hanya soal menyetujui perubahan angka. Ada tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran yang sudah disepakati benar-benar dapat direalisasikan, tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kukar,” tuturnya..
Dengan persetujuan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 tersebut, proses selanjutnya akan berlanjut pada penyusunan RAPBD Perubahan dengan seluruh catatan, koreksi dan rekomendasi Banggar menjadi bagian dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Kami apresiasi kinerja kawan-kawan DPRD semoga apa yang bisa kita setujui bisa benar-benar kebermanfaatannya bagi masyarakat Kutai Kartanegara secara keseluruhan dalam bingkai visi misi Kukar Idaman Terbaik,” tegas Bupati Aulia. (Adv)
Editor: Erwin

Rabu, 23/09/2026
Kesepakatan DPRD Kukar dan Pemkab Kukar KUA PPAS 2026. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
TERPOPULER