
Kamis, 24/09/2026
Kamis, 24/09/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Kamis, 24/09/2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas terkait mendeknya penyelesaian kasus dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas melaporkan langsung kasus lingkungan tersebut kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Ia menilai, indikasi pencemaran sungai akibat aktivitas perusahaan pertambangan sebenarnya telah terindikasi sejak 2025 lalu, tetapi belum terdapat penanganan konkret terkait permasalahan ini.
“Kami tegaskan akan bawa ke Kementerian ESDM maupun Lingkungan Hidup agar ada penanganan khusus, kita liat ke depan kalau memang bisa di tangani daerah maka akan kita selesaikan di sini,” ungkapnya, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut, berdasarkan penelitian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, pencemaran di sungai itu terindikasi bersumber dari buruknya manajemen amdal dan operasional hilir perusahaan tersebut. Akibat tata kelola lingkungan yang tidak baik, ekosistem air sungai menjadi rusak parah. Sementara itu dampak buruknya dirasakan warga bantaran sungai dan perkebunan.
“Selain ancaman akan melaporkan ke pusat, kami DPRD Kukar juga mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk segera turun melakukan pengawasan. Kami ingatkan perusahaan dapat memenuhi hak-hak dasar warga yang kehilangan sumber air minum, mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Yani menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi alasan administratif lagi demi keadilan masyarakat Tabang yang saat ini krisis air bersih. (adv)
Editor: Erwin

Kamis, 24/09/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER