Yamin panggilan akrabnya menegaskan, WTP merupakan prestasi tertinggi yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). “Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dilakukan oleh suatu badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, yaitu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya, kemarin.
“Menurut UU juga disebutkan BPK memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan oleh BPK ditujukan dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintahan,” tambah Yamin.
Pihaknya menegaskan apa yang didapat oleh Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara kemarin layak mendapatkan apresiasi dan wajib dipertahankan untuk ke depannya.
"Ini bukti sinergitas yang dibangun selama ini dalam jajaran OPD Pemkab berjalan dengan baik, koordinasi yang efektif serta program kerja yang dijalankan dengan efisien terus dilakukan maka prestasi lainnya bakal diraih juga oleh Pemkab Kukar," tegasnya. (adv/hei)