Senin, 03/08/2026
Senin, 03/08/2026
Ilustrasi aktivitas pertambangan Kaltim. (Foto: Istimewa)
Senin, 03/08/2026

Ilustrasi aktivitas pertambangan Kaltim. (Foto: Istimewa)
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mengonfirmasi transformasi struktur kelembagaannya yang kini resmi beroperasi sebagai induk perusahaan (holding company) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola korporasi serta meningkatkan efisiensi ekspansi bisnis daerah.
Direktur Utama Perusda BKS Kaltim, Nidya Listyono, menjelaskan bahwa perubahan status hukum dan struktur organisasi ini berimplikasi langsung pada skema pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai induk holding, BKS Kaltim tidak lagi mengelola teknis IUP secara langsung, melainkan melimpahkannya kepada anak-anak perusahaan.
“KBLI kami sebelumnya adalah kepemilikan IUP. Sekarang karena kami sudah menjadi holding, kalaupun kita dapat IUP, kita sudah siapkan anak perusahaan untuk mengelola IUP itu. Persyaratan legal dari BKS sendiri sedang kita matangkan,” jelas Nidya, Senin (3/8/2026).
Selain pembenahan dan penataan struktur legal korporasi, manajemen BKS Kaltim juga terus berkomitmen mengawal pemulihan keuangan dan aset daerah. Nidya menegaskan bahwa pihaknya aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan.
“Termasuk pengembalian dana yang kemarin sedang berproses di Kejaksaan, terkait pengembalian-pengembalian ini sedang kita usahakan semua,” tegasnya.
Melalui restrukturisasi ini, BKS Kaltim berharap dapat bergerak lebih fleksibel dalam membuka peluang kerja sama bisnis baru di berbagai sektor, sekaligus memastikan seluruh kewajiban legal dan penyelamatan aset daerah dapat diselesaikan secara maksimal. (*)
Editor: Erwin
Senin, 03/08/2026
Ilustrasi aktivitas pertambangan Kaltim. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER