Jumat, 11/10/2024
Jumat, 11/10/2024
Prosesi Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Samarinda perihal penahanan WNI berinisial DBM (Rahmat Surya/KK)
Jumat, 11/10/2024
Prosesi Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Samarinda perihal penahanan WNI berinisial DBM (Rahmat Surya/KK)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah adanya dugaan penyembunyian seorang laki-laki berwarga negaraan Pakistan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda menahan seorang tersangka wanita.
Penahanan ini dilakukan kepada wanita berinisial DBM tersebut karena terbukti melanggar tindak pidana ringan terkait memberikan perlindungan kepada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan, DBM akan dibawa hingga ke persidangan.
"Karena DBM masuk tindak pidana ringan dengan Pasal 124 B yaitu memberikan pemondokan, perlindungan kepada orang asing, dimana diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu, dengan tuntutannya maksimal pidana kurungan tiga bulan serta denda maksimal Rp25 Juta.," ujar Washington, Jumah (11/10).
Dijelaskan, Warga Negara Asing (WNA) berinisial MAK diketahui berkewarganegaraan Pakistan, dan telah tinggal di Indonesia sejak 2022 lalu tepatnya di Samarinda.
"Dan berdasarkan informasi dari penyidik selama tinggal di Indonesia MAK bekerja serabutan mulai dari kuli bangunan, ojek non aplikasi, hingga live streaming di sebuah aplikasi online," ucapnya.
Lebih lanjut saat ditanyai perihal keberadaan MAK dalam konferensi pers tersebut, Washington menjelaskan, MAK sedang berada di ruang detensi Imigrasi Samarinda.
"Karena MAK ini juga sebagai saksi kunci, maka selama persidangan ini belum selesai maka yang bersangkutan diamankan di ruang detensi, karena nanti akan dimintai keterangan oleh pengadilan," terangnya.
Washington juga menegaskan, kepada MAK akan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pendeportasian, dan Penangkalan.
"Karena di dalam ayat tersebut berbunyi telah lebih dari 60 hari tinggal di Indonesia, melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Maka MAK akan dikenakan pendeportasian serta penangkalan maksimal 2 tahun dan bisa diperlambat," katanya.
Kemudian Washington menambahkan, berdasarkan juga pada bukti surat yang diterima, yang bersangkutan MAK dan DBM memiliki hubungan sebagai suami isteri melalui pernikahan siri.
"Pernikahan ini mereka lakukan sejak tahun 2022 lalu, dan sebelumnya mereka berkenalan melalui aplikasi online kemudian menikah (siri) di Samarinda," tuturnya.
Setelah adanya penangkapan ini, Washington mengungkapkan bahwa pihaknya kedepan akan melihat keseriusan dari DBM yang dapat menjadi penjamin MAK dalam melanjutkan hubungan mereka.
"Mungkin meningkatkan selevel lebih tinggi pernikahannya. Nanti setelah MAK dideportasi, dan DBM mencabut pencekalannya dan menikah kembali silahkan dengan menggunakan dokumentasi yang benar. Sebab mereka ini sebagai subjek pernikahan campuran," tandasnya. (Adv)
Editor: Supiansyah
Jumat, 11/10/2024
Prosesi Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Samarinda perihal penahanan WNI berinisial DBM (Rahmat Surya/KK)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.