Falas Perkenalkan Portal DJKI ke Mahasiswa di Samarinda
2 menit baca318 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase perkenalkan aplikasi portal DJKI, yang mana aplikasi layanan ini menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Rabu (8/3) lalu.
Falas sapaannya menyebutkan, aplikasi portal DJKI ini merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya, yakni melalui aplikasi portal DJKI atau akses website dgip.go.id.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus atau sengketa kekayaan intelektual dengan memahami pentingnya, menjaga hak kekayaan intelektual yang dimiliki. Sehingga setiap inovasi dan kreativitas dapat terus terasah serta potensi bisnis yang bernilai ekonomi dapat terus ditingkatkan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak para mahasiswa mengunduh atau mendownload aplikasi portal DJKI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
"Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual, seperti Hak Cipta, Merek dan lainnya. Sekarang buka Handphone, kemudian masuk Play Store untuk Android dan iOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI," sebut Falas.
Dalam aplikasi tersebut, Falas pun mengataka bisa mengecek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan masih banyak lagi.
"Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, disitu bisa cek apakah merek produk atau Hak Cipta kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," terangnya.
"Jadi, dalam aplikasi ini para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya," sambungnya.
Ia juga menambahka saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital (online), karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.
"Karena kalau tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiatisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan. Selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, produknya bisa dipasarkan melalui Marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya," pungkasnya. (Adv/rgn)










