Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, mengatakan risiko kecelakaan kerja bisa menghampiri siapa saja.
Oleh karena itu, untuk memastikan jaminan perlindungan setiap orang yang bekerja harus ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang, sesuai pasal 35 ayat (1) dan (3) menyatakan “Peserta Magang, Siswa Kerja Praktek, Tenaga honorer atau Narapidana dalam proses asimilasi wajib didaftarkan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan”.
Menindaklanjuti hasil sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh kepala SMK se-Kota Samarinda pada 30 Oktober 2022 tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa Prakerin, dijelaskan bahwa iuran bagi siswa Prakerin minimal adalah Rp 16.800/bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM ), dapat sekaligus dibayarkan per tiga (3) bulan, enam (6) bulan atau selama siswa melakukan Prakerin.
Agus menyebutkan, mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut serta dalam dua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yakni program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Sementara untuk tenaga pendidik bisa ikut dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan simbolis kepesertaan kepada peserta magang yang telah menjadi peserta. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pihak sekolah lainnya juga ikut mendaftarkan peserta magangnya.
"Aktivitas pelajar saya yakin banyak sekali, berangkat dari rumah dan sampai ke tempat praktek kerja, risikonya bisa terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Kalau semua siswa Prakerin mendapatkan jaminan sosial artinya semuanya mendapatkan jaminan dari negara," jelasnya.
"Karena kondisi ketidakpastian itu akan terjadi tapi kapan dan di mana serta seperti apa kita tidak tahu dan saya pastikan bahwa program BP Jamsostek ini yang paling besar dan luas serta menjadi amanah negara bagi masyarakat," tutupnya. (Adv)