Tujuan kegiatan ini adalah Perpanjangan Kerjasama serta Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Ia berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan dan ini menjadi Pekerjaan Rumah di Kaltim,” kata Rini.
Perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan. Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD. Salah satu Provinsi Kalimantan Timur yang sudah berhasil adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.
Lanjut Rini, untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya. Pihaknya menggandeng asosiasi maupun perkumpulan. Termasuk mendorong perlindungan jaminan sosial untuk pekerja-pekerja jasa konstruksi.
Kajati Kaltim,Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BPJAMSOSTEK.
Menurutnya klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris.Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja.
Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan social, Ungkap Deden. Ia juga menjelaskan banyak perusahaan tidak melapor atau melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh. Ini menjadi kerugian bagi pekerja.
Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya. Pada kegiatan tersebut juga diserahkan klaim santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Mansyah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda senilai Rp.49.573.960,- dan Santunan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Ahli Waris Reyno Ruma Hasbillah Perusahaan Tjokro Bersaudara senilai Rp. 173.602.084. Semoga dengan santunan yang diberikan bisa membantu keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan yang sama hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto, Agus menambhakan kedua instansi melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak.
Di mana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan instansi penegak hukum dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Selain itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Pendampingan Hukum (Legal Assistan) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. (adv)
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Aspian Nur