Dalam keterangannya Anggoro turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyuluruh bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ma’ruf Amin yang telah secara simbolis menyerahkan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada para peserta maupun ahliwarisnya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese. Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” terang Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Bapak Presiden melalui Inpres tersebut BPJAMSOSTEK telah bersinergi dengan seluruh Kementarian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage. Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ayo pastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Dengan demikian kita dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas kita terus terjaga dan keluarga di rumah juga terjamin kesejahtaraannya,”pungkas Anggoro.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin Dj mengatakan bahwa pemberian manfaat santunan tersebut merupakan bentuk nyata dari perlindungan yang diberikan negara kepada masyarakat khususnya pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya pekerja menjadi peserta maka jaminan sosial ketenagakerjaannya juga sudah dijamin oleh negara, sehingga para tenaga kerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Muhyiddin juga menambahkan bahwa manfaat yang diberikan kepada ahli waris sepenuhnya menjadi hak ahli waris, dirinya juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, tutupnya.(adv)
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan
Editor : Maruly Zainuddin