
Dirinya mengaku sudah melakukan kegiatan sosialisasi perda ke seluruh kawasan Kukar ke pelosok desa yang ada di kecamatan-kecamatan se-Kukar.
"Penyelenggaraan bantuan hukum sangat penting buat kita semua, ini sudah dibuat dan disahkan provinsi, kami wakil dari bapak ibu yang duduk di legislatif berkewajiban untuk mensosialisasikan ke semua -desa terutama di dapil saya Kukar," katanya.
Ia menerangkan perda ini dibuat oleh eksekutif dan legislatif bertujuan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu. Baik itu terkait hukum perkara pidana maupun perdata. Ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam persoalan hukum mulai dari pendampingan di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.
"Jadi kepastian hukum itu milik semua masyarakat. Tidak lagi harus orang kaya, tapi ketika ada masyarakat yang kurang mampu tersandung masalah hukum maka diberikan bantuan hukum dan dilakukan secara cuma-cuma untuk masyarakat yang kurang mampu, tidak dipungut biaya atau gratis. Perda ini mengakomodir hak asasi rakyat kecil yang tidak mampu dan buta hukum," jelasnya.
Diketahui Komisi II mengerjakan tugas kedewanan dan menangani persolan keuangan daerah, aset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, dunia usaha, penanaman modal, keuangan dan investasi, perusahaan patungan, perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, potensi kelautan, potensi sungai dan danau, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik, koperasi, pariwisata dan ekonomi kredit serta PLN, Pelindo, dan Kebandarudaraan.
Kegiatan sosper dari Puji Hartadi ini tentu disambut baik oleh masyarakat Desa Perjiwa. Kades Perjiwa, Erik Nur Wahyudi mengatakan pihaknya sangat berterimakasih atas kegiatan sosper yang memberikan banyak pengetahuan dan informasi baru terkait perda yang dibuat oleh pemerintah.
"Terimakasih dengan ini masyarakat kami jadi lebih tercerdaskan kalau ada perda yang menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu khususnya," ujar Erik. (adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah